Hampir sebulan yang lalu, Yuyun ditemukan di semak belukar kebun karet tak jauh dari pemukiman warga dengan kondisi tidak bernyawa.
Kedua tangan terikat, wajah lebam dan berulat serta kulit yang mulai mengelupas.
Tak mungkin rasanya ia ditemukan kalau bukan karena bau busuk menyengat.
Yuyun adalah seorang gadis SMP kelas II di SMPN 5 Satu Atap Padang Utak Tanding (PUT) biasa yang harusnya sedang menikmati masa remajanya.
Tapi karena ulah 14 orang tidak bertanggung jawab, ia harus meregang nyawa dengan cara yang memilukan.
Ia disekap, diperkosa hingga meninggal lalu dibuang begitu saja. Berikut beberapa fakta memilukan tentang kematian Yuyun, seperti yang dikutip dari laman boombastis.com: Saat itu masih tengah hari, 4 remaja berinisial DE, FE, AL dan SU mengonsumsi tuak di rumah DE. Kemudian 10 orang lainnya menyusul.
Dengan kondisi mabuk, mereka memutuskan untuk nongkrong di tepi jalan perkebunan karet Desa Kasie Kasubun.
Di tempat ini pula mereka bertemu dengan Yuyun, yang saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah.
Entah siapa yang memulainya, mereka kemudian menyekap Yuyun dan mengikat kaki tangannya.
Yuyun kemudian diperkosa secara bergantian dan brutal. Pemerkosaan ini tidak hanya terjadi sekali. Beberapa tersangka mengaku melakukannya dua hingga tiga kali. Bahkan salah seorang tersangka juga mencekik leher korban.
Tak kuasa, Yuyun pun meninggal. Oleh 14 orang tersebut, tubuhnya digelindingkan ke jurang curam di perkebunan karet tersebut.
Jumat, 4 April 2016, 12 tersangka berhasil ditangkap, dua lainnya hingga kini masih buron.
Tak cukup ditemukan dalam keadaan dalam kondisi tak bernyawa, hasil visum Yuyun oleh tim medis Puskesmas PUT pun sangat memilukan.
Dari hasil visum tersebut didapai tanda-tanda telah terjadinya kekerasan. Kemaluan dan anusnya pun menyatu. Tak dapat dibayangkan betapa sakit yang dialami oleh Yuyun ketika kejadian naas itu menimpanya.
Dari visum dokter juga diduga Yuyun telah menghembuskan nafas ketika perkosaan masih berlangsung. Penemuan mayat Yuyun terjadi pada 5 April lalu, tapi kenapa baru akhir-akhir ini kasus ini menyita perhatian publik?
Tidak ada yang tahu jelas apa alasan sebenarnya. Mungkin publik telah ‘lelah’ dengan banyaknya kasus pelecehan hingga pemerkosaan yang terjadi di Indonesia. Mungkin juga karena kasus ini tidak terjadi di ibukota atau kota besar melainkan di desa kecil.
Baru setelah tagar #NyalaUntukYuyun muncul di Twitter, publik mulai menoleh. Mereka (publik) marah dan mengutuk para tersangka yang ternyata dua di antaranya adalah kakak kelas Yuyun.
Setelah kasus ini mendapatkan perhatian, netizen melakukan bermacam-macam aksi di dunia maya. Yang paling sederhana tapi berdampak adalah dengan menggunakan hashtag atau tagar.
#NyalaUntukYuyun sempat viral di-tweet oleh Kartika Jahja awalnya.
Di Instagram dan Facebook pun, hashtag dan kisah Yuyun mulai disebarkan. Dengan harapan, lebih banyak masyarakat yang melihat dan peduli bahwa kekerasan, pelecehan dan juga pembunuhan dengan korban seorang wanita bisa terjadi di belahan daerah mana saja di Indonesia.
Yang dialami oleh Yuyun ini sedikit mengingatkan kita tentang kisah tragis yang dialami oleh Junko Furuta, seorang gadis Jepang yang baru berusia 17 tahun.
Seperti Yuyun, ia juga berjalan kaki sepulang sekolah tapi tidak pernah sampai ke rumah. Ia diculik oleh sekelompok pria muda dan disekap di sebuah rumah di distrik Adachi, Tokyo. Di tempat itulah 44 hari penuh siksaan ia dapatkan.
Sejak 25 November 1988 hingga 4 Januari 1989, Junko diperkosa sebanyak 400 kali oleh empat orang. Ia juga beribu-ribu kali mengalami penyiksaan yang terlalu sadis untuk diceritakan.
Saat nyawanya melayang, empat orang tersebut ‘mengubur’ tubuh Junko di sebuah drum kemudian mengisinya dengan semen. Drum tersebut lalu dibuang. Keempat pelaku penyiksaan Junko dihukum penjara mulai 8 hingga 20 tahun.
Sedang dalam kasus Yuyun, 12 tersangka dan dua buron akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, lima di antaranya akan menghadapi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancaman 15 tahun penjara dan pasal 536 KUHP tentang Mabuk-mabuk di tempat umum dengan ancaman kurungan tiga hari.
Mengerikan memang melihat fakta bahwa di luar sana kekerasan terhadap wanita masih sering terjadi tapi seperti tidak terlihat.
Apalagi menurut fakta lainnya, 75 persen korban kekerasan seksual memang memilih untuk tidak melapor. Apakah korban akan selalu diam?
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Agen Resmi Togel Terpercaya Dan Terbesar Di Indonesia
Silahkan Bergabung Dengan Kami Untuk Mendapatkan Pelayanan Jasa Pemasangan Togel Online.
0 komentar:
Posting Komentar